KEPALA SEKOLAH SMA BUDI MURNI-1 : DRA. R. ISTI BANDARANI

Selamat Datang di Blog khusus ini.
Blog ini kami siapkan untuk tempat berbagi pengalaman dan sharing berbagai hal demi kemajuan dan kejayaan SMA Budi Murni - 1 Medan.
Saran dan Kritik yang membangun
tentu sangat kami harapkan...terlebih saran-saran dan kritik yang membangun.
Tampilkan postingan dengan label Tata Tertib. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tata Tertib. Tampilkan semua postingan

Selasa, 27 Oktober 2009

TATA TERTIB PEGAWAI


KEWAJIBAN  PEGAWAI:
1. Metantaati ketentuan jam kerja.
2. Menanda-tangani daftar hadir.
3. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab.
4. Memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat sesuai bidang tugasnya masing-masing.
5. Dapat menciptakan suasana kerja yang kondusif.
6. Berpakaian yang rapih dan sopan.
7. Mentaati perintah kedinasan dari atasannya.
8. Saling menghormati sesama pegawai dan guru.
9. Menjaga nama baik profesi dan organisasi sekolah.
10. Dapat menyimpan rahasia Negara/Sekolah.
11. Jika tidak masuk kerja harus seizin atasan.
12. Tidak merokok di lingkungan sekolah kecuali di tempat yang telah ditentukan.
LARANGAN :
1. Dilarang meninggalkan tempat tugas tanpa izin atasan.
2. Dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan martabat sekolah.
3. Dilarang menggunakan barang-barang milik sekolah untuk kepentingan pribadi tanpa izin Kepala Sekolah.


Medan, Oktober 2009
Kepala Sekolah



Dra. R. Isti Bandarani

TATA TERTIB GURU






KEWAJIBAN :
1. Wajib menjaga kode etik keguruan.
2. Wajib hadir 10 menit sebelum KBM dimulai bagi guru dan 20 menit sebelum KBM dimulai bagi Wakasek, B P dan Staf.
3. Wajib menggunakan seragam guru yang telah ditentukan
4. Berpenampilan rapih dan sopan.
5. Wajib menandatangani daftar hadir.
6. Masuk dan keluar kelas tepat waktu (sesuai jam pelajaran).
7. Memberitahukan kepada Kepala Sekolah bila berhalangan hadir dan menyampaikan tugas untuk siswa.
8. Menyiapkan program pembelajaran pada awal tahun pelajaran.
9. Menyerahkan perangkat pembelajaran pada setiap semester dan akhir tahun pelajaran.
10. Turut mengamankan kebijakan Kepala Sekolah.
11. Membantu menegakkan disiplin sekolah.
12. Peduli terhadap kebersihan dan keindahan lingkungan sekolah.
13. Tidak merokok di lingkungan sekolah kecuali di tempat yang telah ditentukan.
14. Menjalin hubungan kekeluargaan sesama warga sekolah.
15. Memiliki loyalitas dan dedikasi yang tinggi.
16. Siap melaksanakan tugas yang diberikan oleh pimpinan sekolah.
17. Memberi laporan pelaksanaan tugas yang telah dilaksanakan kepada Kepala Sekolah.
18. Dapat menciptakan suasana kerja yang kondusif
19. Menjaga nama baik profesi
LARANGAN :
1. Dilarang meninggalkan kelas pada waktu mengajar, tanpa seizin atasan.
2. Dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan martabat sekolah.
3. Dilarang menggunakan barang-barang milik sekolah untuk kepentingan pribadi tanpa izin Kepala Sekolah.

Medan, Oktober 2009
Kepala Sekolah SMA Budi Murni -1




Dra. R. Isti Bandarani